Mekanisme Pengajuan Pembebasan UKT Korban Bencana Alam Sulawesi Barat

Gedung Kantor Gubernur Sulawesi Barat yang rusak akibat gempa bumi, di Mamuju, Sulawesi Barat, Jumat (15/1/2021).  (foto:Antara/Akbar Tado)

Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM), Prof. Dr. Ir.. H. Husain Syam, M.TP., IPU., memberikan bantuan bagi mahasiswa  UNM korban bencana alam  Sulawesi Barat berupa pembebasan Uang Kuliah Tunggal (UKT) pada Semester Genap Tahun Akademik 2020/2021 yang dituangkan dalam Surat Keputusan Rektor Nomor : 118/UN36/HK/2021.

Mekanisme  pengajuan pembebasan UKT korban bencana alam Sulawesi Barat bagi mahasiswa Fakultas Teknik dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Orang tua /wali mengajukan surat permohonan pembebasan UKT (Download) 
  2. Dokumen yang dilampirkan yaitu

Foto Copy Kartu Keluarga dan KTP

Foto Copy Pembayaran UKT terakhir

Surat Keterangan terdampak bencana dari Lurah/Desa atau pemerintah setempat

Foto Lokasi Kejadian, Foto Keluarga dan atau Foto Rumah

Form Pendaftaran  (klik disini)