Penjaminan-Mutu

UNIT PENJAMINAN MUTU FAKULTAS TEKNIK

UNIVERSITAS NEGERI  MAKASSAR

Definisi

Unit Penjaminan Mutu adalah unsur dari Fakultas yang merencanakan, menerapkan, mengendalikan dan mengembangkan sistem penjaminan mutu akademik pada Fakultas dan Program Studi.

Tugas Unit Penjaminan Mutu

Unit Penjaminan Mutu mempunyai tugas merencanakan, menerapkan, mengendalikan dan mengembangkan sistem penjaminan mutu akademik Fakultas dan Program Studi yang sejalan dengan sistem penjaminan mutu internal UNM, serta bertanggungjawab atas peningkatan mutu secara berencana dan berkelanjutan.

Fungsi Unit Penjaminan Mutu

Unit Penjaminan Mutu mempunyai fungsi:

  1. Merumusan kebijakan mutu akademik yang sejalan dengan kebijakan mutu akademik UNM, dalam rangka pencapaian target kinerja akademik Fakultas dan Program Studi;
  2. Merumusan dan mengembangan standar mutu akademik yang sejalan dengan standar mutu UNM;
  3. Melaksanaan standar mutu akademik dan manajemen yang sejalan dengan standar mutu UNM;
  4. Merumusan manual mutu akademik yang sejalan dengan manual mutu UNM;
  5. Mengembangan sistem monitoring dan evaluasi mutu akademik berbasis sistem informasi;
  6. Melaksanaan monitoring dan evaluasi kegiatan jaminan mutu akademik;
  7. Menyampaian laporan hasil monitoring dan evaluasi beserta rekomendasinya secara tertulis kepada Dekan.
  8. Melaksanaan analisis terhadap tindak lanjut pelaksanaan monitoring dan evaluasi;
  9. Memberikan rekomendasi perbaikan untuk mencapai sasaran Fakultas dan Program Studi
  10. Melaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Dekan.