MEKANISME PENINJAUAN UKT SEMESTER GENAP TAHUN AKADEMIK 2022/2023

Berdasarkan SK Rektor NOMOR: 47/UN36/HK/2023 tentang Mekanisme Peninjauan/Penetapan Ulang Uang Kuliah Tunggal (UKT) Semester Genap Tahun Akademik 2022/2023  di Lingkungan Universitas Negeri Makassar,  maka mahasiswa dapat melakukan pengajuan peninjauan/penetapan ulang UKT dengan ketentuan sebagai berikut :

  1. Mahasiswa semester 9/10 untuk S1 dan 7/8 untuk D3 (Diploma Tiga) mengambil mata kuliah kurang atau sama dengan 6 (enam) SKS maka mahasiswa tersebut membayar paling tinggi 50% dari besaran UKT terakhir. Syarat dokumen adalah dengan melampiran surat pernyataan mengambil mata kuliah kurang atau sama dengan 6 sks (DOWNLOAD), transkrip nilai dan bukti pembayaran UKT terakhir.
  2. Mahasiswa yang  telah menyelesaikan seluruh pembelajaran, namun tersisa  hanya  skripsi/tugas akhir, dibebaskan dari kewajiban membayar UKT. Syarat dokumen adalah surat pernyataan (DOWNLOAD), transkrip nilai dan bukti pembayaran UKT.
  3. Mahasiswa sedang cuti kuliah dibebaskan dari kewajiban membayar UKT. Syarat dokumen adalah surat pengantar dari jurusan/prodi, bukti pembayaran UKT terakhir dan Transkrip nilai.
  4. Mahasiswa, orang tua mahasiswa, atau pihak lain yang membiayai mahasiswa mengalami penurunan kemampuan ekonomi dapat mengajukan pembebasan sementara UKT; pengurangan UKT; perubahan kelompok UKT; atau pembayaran UKT secara mengangsur dengan melampirkan berkas pendukung sebagai bukti penurunan kemampuan ekonominya. Mahasiswa harus memenuhi 8 Kriteria yang telah ditetapkan. Syarat dokumen adalah melampirkan Bukti pembayaran UKT,  Kartu Keluarga, Fotocopy legalisir Bukti Pembayaran Gaji bagi pegawai/karyawan atau surat keterangan penghasilan orang tua/wali dari kepala desa/lurah (bukan surat keterangan tidak mampu), kelengkapan dokumen sesuai kriteria yang dipilih, Surat permohonan pengurangan UKT dan perubahan kelompok UKT(DOWNLOAD), Surat Permohonan pembebasan sementara  (Download),  Surat permohonan mengangsur (Download)
  5. PERMOHONAN PENGAJUAN UKT DIAJUKAN KE SUB BAGIAN AKADEMIK FAKULTAS TEKNIK UNM GEDUNG DEKANAT LT. 2 PALING LAMBAT TANGGAL 20 JANUARI 2023 PUKUL 16.00 WITA.

Kriteria Peninjauan UKT:

Catatan:

  1. Peninjauan/penetapan Ulang UKT tidak diberlakukan bagi mahasiswa bidikmisi.
  2. Pendaftaran mulai 16 – 20 Januari  2022 pukul 16.00 Wita
  3. Verifikasi Berkas tanggal 23 – 26 Januari 2022
  4. Pengumuman tanggal 27  Januari  2022

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *