Berdasarkan SK Rektor NOMOR: 47/UN36/HK/2023 tentang Mekanisme Peninjauan/Penetapan Ulang Uang Kuliah Tunggal (UKT) Semester Genap Tahun Akademik 2022/2023 di Lingkungan Universitas Negeri Makassar, maka mahasiswa dapat melakukan pengajuan peninjauan/penetapan ulang UKT dengan ketentuan sebagai berikut :
- Mahasiswa semester 9/10 untuk S1 dan 7/8 untuk D3 (Diploma Tiga) mengambil mata kuliah kurang atau sama dengan 6 (enam) SKS maka mahasiswa tersebut membayar paling tinggi 50% dari besaran UKT terakhir. Syarat dokumen adalah dengan melampiran surat pernyataan mengambil mata kuliah kurang atau sama dengan 6 sks (DOWNLOAD), transkrip nilai dan bukti pembayaran UKT terakhir.
- Mahasiswa yang telah menyelesaikan seluruh pembelajaran, namun tersisa hanya skripsi/tugas akhir, dibebaskan dari kewajiban membayar UKT. Syarat dokumen adalah surat pernyataan (DOWNLOAD), transkrip nilai dan bukti pembayaran UKT.
- Mahasiswa sedang cuti kuliah dibebaskan dari kewajiban membayar UKT. Syarat dokumen adalah surat pengantar dari jurusan/prodi, bukti pembayaran UKT terakhir dan Transkrip nilai.
- Mahasiswa, orang tua mahasiswa, atau pihak lain yang membiayai mahasiswa mengalami penurunan kemampuan ekonomi dapat mengajukan pembebasan sementara UKT; pengurangan UKT; perubahan kelompok UKT; atau pembayaran UKT secara mengangsur dengan melampirkan berkas pendukung sebagai bukti penurunan kemampuan ekonominya. Mahasiswa harus memenuhi 8 Kriteria yang telah ditetapkan. Syarat dokumen adalah melampirkan Bukti pembayaran UKT, Kartu Keluarga, Fotocopy legalisir Bukti Pembayaran Gaji bagi pegawai/karyawan atau surat keterangan penghasilan orang tua/wali dari kepala desa/lurah (bukan surat keterangan tidak mampu), kelengkapan dokumen sesuai kriteria yang dipilih, Surat permohonan pengurangan UKT dan perubahan kelompok UKT(DOWNLOAD), Surat Permohonan pembebasan sementara (Download), Surat permohonan mengangsur (Download)
- PERMOHONAN PENGAJUAN UKT DIAJUKAN KE SUB BAGIAN AKADEMIK FAKULTAS TEKNIK UNM GEDUNG DEKANAT LT. 2 PALING LAMBAT TANGGAL 20 JANUARI 2023 PUKUL 16.00 WITA.
Kriteria Peninjauan UKT:
Catatan:
- Peninjauan/penetapan Ulang UKT tidak diberlakukan bagi mahasiswa bidikmisi.
- Pendaftaran mulai 16 – 20 Januari 2022 pukul 16.00 Wita
- Verifikasi Berkas tanggal 23 – 26 Januari 2022
- Pengumuman tanggal 27 Januari 2022