Berdasarkan SK Rektor NOMOR: 008/UN36/HK/2024 tentang Mekanisme Relaksasi Uang Kuliah Tunggal (UKT) Semester Genap Tahun Akademik 2023/2024 di Lingkungan Universitas Negeri Makassar, maka mahasiswa dapat melakukan Relaksasi UKT dengan ketentuan sebagai berikut :
- Mahasiswa yang telah menyelesaikan seluruh pembelajaran, namun tersisa hanya skripsi/tugas akhir, dibebaskan dari kewajiban membayar UKT. Syarat dokumen adalah surat pernyataan (DOWNLOAD), transkrip nilai finalisasi awal yang di TTD Kaprodi/Kajur dan bukti pembayaran UKT.
- Mahasiswa, orang tua mahasiswa, atau pihak lain yang membiayai mahasiswa mengalami penurunan kemampuan ekonomi dapat mengajukan pembebasan sementara UKT; pengurangan UKT; perubahan kelompok UKT; atau pembayaran UKT secara mengangsur dengan melampirkan berkas pendukung sebagai bukti penurunan kemampuan ekonominya. Mahasiswa harus memenuhi 8 Kriteria yang telah ditetapkan. Syarat dokumen adalah melampirkan Bukti pembayaran UKT, Kartu Keluarga, Fotocopy legalisir Bukti Pembayaran Gaji bagi pegawai/karyawan atau surat keterangan penghasilan orang tua/wali dari kepala desa/lurah (bukan surat keterangan tidak mampu), kelengkapan dokumen sesuai kriteria yang dipilih, Surat permohonan pengurangan UKT dan perubahan kelompok UKT(DOWNLOAD), Surat Permohonan pembebasan sementara (Download), Surat permohonan mengangsur (Download)
Kriteria Peninjauan UKT :
Catatan :
- Peninjauan/penetapan Ulang UKT tidak diberlakukan bagi mahasiswa KIPK.
- Pendaftaran mulai 11 – 17 Januari 2024
- Berkas Permohonan Pengajuan UKT Diajukan Ke Sub Bagian Akademik Fakultas Teknik UNM Gedung Dekanat Lt. 2 Paling Lambat Tanggal 17 Januari 2024 Pukul 16.00 WITA.
- Verifikasi Berkas tanggal 18 – 20 Januari 2024
- Pengumuman tanggal 23-24 Januari 2024