Gedung Kantor Gubernur Sulawesi Barat yang rusak akibat gempa bumi, di Mamuju, Sulawesi Barat, Jumat (15/1/2021). (foto:Antara/Akbar Tado)
Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM), Prof. Dr. Ir.. H. Husain Syam, M.TP., IPU., memberikan bantuan bagi mahasiswa UNM korban bencana alam Sulawesi Barat berupa pembebasan Uang Kuliah Tunggal (UKT) pada Semester Genap Tahun Akademik 2020/2021 yang dituangkan dalam Surat Keputusan Rektor Nomor : 118/UN36/HK/2021.
Mekanisme pengajuan pembebasan UKT korban bencana alam Sulawesi Barat bagi mahasiswa Fakultas Teknik dengan ketentuan sebagai berikut:
- Orang tua /wali mengajukan surat permohonan pembebasan UKT (Download)
- Dokumen yang dilampirkan yaitu
Foto Copy Kartu Keluarga dan KTP
Foto Copy Pembayaran UKT terakhir
Surat Keterangan terdampak bencana dari Lurah/Desa atau pemerintah setempat
Foto Lokasi Kejadian, Foto Keluarga dan atau Foto Rumah
Form Pendaftaran (klik disini)