Mekanisme Peninjauan/Penetapan Ulang Uang Kuliah Tunggal (UKT) Fakultas Teknik

Berdasarkan Keputusan Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM) Nomor: 482/UN36/HK/2020 tanggal 25 Juni 2020 tentang Mekanisme Peninjauan/Penetapan Ulang Uang Kuliah Tunggal (UKT) di Lingkungan Universitas Negeri Makassar, maka peninjauan ulang UKT mahasiswa Fakultas Teknik dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Peninjauan/penetapan ulang UKT Semester 9 atau Semester 7

a.  Mahasiswa mengambil mata kuliah kurang atau sama dengan 6 (enam) Satuan Kredit Semester (SKS) di luar mata kuliah Skripsi/Tugas Akhir pada semester 9 (Sembilan) bagi mahasiswa program sarjana dan program diploma empat/sarjana terapan atau semester 7 (tujuh) bagi mahasiswa program diploma tiga, maka mahasiswa membayar 50% (lima puluh persen) dari besaran UKT.

b. Mahasiswa bersedia membayar UKT secara penuh sebelum mengikuti perkuliahan semester Sembilan/tujuh jika terbukti memprogram lebih dari 6 (enam) SKS.

c. Pengajuan permohonan dilakukan dengan melampirkan bukti pembayaran UKT terakhir, Transkrip Nilai yang ditanda tangani Ketua Jurusan/Prodi dan surat pernyataan mengambil mata kuliah kurang atau sama dengan 6 (enam) SKS  dapat di klik disini

d. Mahasiswa yang akan mengajukan permohonan penetapan peninjauan ulang UKT dapat melakukan pendaftaran melalui form pendaftaran dapat di klik disini

2. Mahasiswa cuti kuliah atau telah menyelesaikan seluruh pembelajaran kecuali skripsi

a. Mahasiswa sedang cuti kuliah atau telah menyelesaikan seluruh pembelajaran, namun tersisa hanya Skripsi/Tugas Akhir, dibebaskan dari kewajiban membayar UKT.

b. Pengajuan permohonan dilakukan dengan melampirkan Transkrip Nilai yang ditanda tangani Ketua Jurusan/Prodi, Bukti Pembayaran UKT terakhir, Surat Permohonan Cuti Akademik bagi yang cuti akademik  dapat di  Klik Disini, dan Surat pernyataan telah menyelesaikan semua pembelajaran kecuali Skripsi/Tugas dapat di klik disini

c. Mahasiswa yang akan mengajukan dapat melakukan pendaftaran melalui form pendaftaran dapat di klik disini

3. Peninjauan/penetapan ulang UKT akibat penurunan kemampuan ekonomi orang tua, atau pihak lain yang membiayai mahasiswa.

a.  Orang tua atau pihak lain yang membiayai mahasiswa dapat mengajukan Pembebasan sementara UKT, Pengurangan UKT, Perubahan Kelompok UKT  dan Pembayaran UKT secara mengangsur dengan melampirkan berkas pendukung sebagai bukti penurunan kemampuan ekonominya.

b. Orang tua atau pihak lain yang membiayai mahasiswa mengajukan pembebasan sementara, maka dibutuhkan surat perjanjian waktu penyelesaian UKT sesuai kesepakatan orang tua atau pihak lain yang membiayai mahasiswa dengan pimpinan fakultas.

c. Orang tua atau pihak lain yang membiayai mahasiswa mengajukan pembayaran UKT dengan cara mengangsur maka pembayaran akan ditagihkan secara bertahap maksimal dua kali dalam satu semester, pembayaran tahap pertama dilakukan pada jadwal pembayaran UKT dan pembayaran tahap kedua dilaksanakan sebelum pelaksanaan Ujian Akhir Semester.

d. Kriteria yang dapat ditinjau ulang penetapan UKT adalah

e. Permohonan pendaftaran pengajuan dapat di klik disini

f.  Mahasiswa yang akan mengajukan dapat melakukan pendaftaran melalui form pendaftaran dapat di klik disini

4. Peninjauan /penetapan ulang UKT mahasiswa bidikmisi

a. Berdasarkan Keputusan Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM) Nomor: 5/UN36/KM/2020 tanggal 13 Januari 2020 maka Mahasiswa lama penerima bidikmsi yang melampaui batas waktu penerimaan bidikmisi atau karena tidak memenuhi syarat dan dikeluarkan sebagai penerima bidikmisi dapat melakukan permohonan pengajuan ulang UKT. Surat Permohonan pengajuan dapat di klik disini

b.  Mahasiswa lama bidikmisi yang akan mengajukan permohonan penetapan peninjauan ulang UKT dapat melakukan pendaftaran melalui form pendaftaran dapat di klik disini.

BATAS PENGAJUAN PERMOHONAN PENINJAUAN/PENETAPAN ULANG UKT JUMAT, 10 JULI 2020