Mekanisme Peninjauan/Penetapan Ulang Uang Kuliah Tunggal (UKT) Fakultas Teknik Universitas Negeri Makassar

Berdasarkan SK Rektor NOMOR: 05/UN36/HK/2021 tentang Mekanisme Peninjauan/Penetapan Ulang Uang Kuliah Tunggal (UKT) di Lingkungan Universitas Negeri Makassar Tahun Akademik 2020/2021 (Download),  Maka mahasiswa dapat melakukan pengajuan peninjauan/penetapan ulang UKT dengan ketentuan sebagai berikut :

  1. Mahasiswa semester 9/10 untuk S1 dan 7/8 untuk D3 mengambil mata kuliah kurang atau sama dengan 6 (enam) SKS maka mahasiswa tersebut membayar paling tinggi 50% dari besaran UKT terakhir.
  2. Mahasiswa yang  telah menyelesaikan seluruh pembelajaran, namun tersisa  hanya  skripsi/tugas akhir, dibebaskan dari kewajiban membayar UKT (berlaku semua angkatan tanpa terkecuali yang memenuhi syarat).
  3. Mahasiswa sedang cuti kuliah dibebaskan dari kewajiban membayar UKT.
  4. Mahasiswa, orang tua mahasiswa, atau pihak lain yang membiayai mahasiswa mengalami penurunan kemampuan ekonomi, dapat mengajukan pembebasan sementara UKT; pengurangan UKT; perubahan kelompok UKT; atau pembayaran UKT secara mengangsur dengan melampirkan berkas pendukung sebagai bukti penurunan kemampuan ekonominya.

Syarat dokumen yang disiapkan untuk point:

  1. Surat pernyataan mengambil mata kuliah 6 sks (Download), Transkrip nilai, dan bukti pembayaran UKT terakhir
  2. Surat pernyataan (download), Transkrip nilai, Bukti pembayaran UKT terakhir, Surat perjanjian  (download), dan Surat Klarifikasi Penyelesaian Studi (download), Surat Perjanjian bagi mahasiswa yang belum mempunyai SK Pembimbing (download) 
  3. Surat pengantar dari jurusan/prodi, Bukti pembayaran UKT terakhir dan Transkrip nilai
  4. Bukti pembayaran UKT,  Kartu Keluarga, Fotocopy legalisir Bukti Pembayaran Gaji bagi pegawai/karyawan atau surat keterangan penghasilan orang tua/wali dari kepala desa/lurah (bukan surat keterangan tidak mampu), Surat permohonan (Download), dan Kelengkapan dokumen sesuai kriteria yang dipilih.

Kriteria Peninjauan UKT:

Catatan:

  1. Mahasiswa penerima bidikmisi yang melewati batas waktu penyelesaian studi ditetapkan Tarif UKT Kelompok II (Rp. 1.000.000) sesuai SK Rektor No. 5/UN36/KM/2020 (Download)
  2. Tanda Tangan pada surat permohonan, keterangan dan perjanjian dapat dilakukan via online
  3. Bagi mahasiswa yang mendapatkan bebas UKT dapat melampirkan bukti KRS nya sebagai ganti dari kuitansi pembayaran.
  4. Pendaftaran mulai 11 – 17 Januari 2021
  5. Form Pendaftaran klik disini
  6. Bagi mahasiswa yang belum mengupload surat pejanjian silahkan mengisi form berikut Klik Disini
  7. Mahasiswa yang sudah mendapat tanda tangan dari wd1 (081343843308) langsung mengupload berkas tidak usah distempel
  8. Verifikasi Berkas tanggal 18-20 Januari 2021
  9. Pengumuman tanggal 21 Januari 2021