Berdasarkan SK Rektor NOMOR: 05/UN36/HK/2021 tentang Mekanisme Peninjauan/Penetapan Ulang Uang Kuliah Tunggal (UKT) di Lingkungan Universitas Negeri Makassar Tahun Akademik 2020/2021 (Download), Maka mahasiswa dapat melakukan pengajuan peninjauan/penetapan ulang UKT dengan ketentuan sebagai berikut :
- Mahasiswa semester 9/10 untuk S1 dan 7/8 untuk D3 mengambil mata kuliah kurang atau sama dengan 6 (enam) SKS maka mahasiswa tersebut membayar paling tinggi 50% dari besaran UKT terakhir.
- Mahasiswa yang telah menyelesaikan seluruh pembelajaran, namun tersisa hanya skripsi/tugas akhir, dibebaskan dari kewajiban membayar UKT (berlaku semua angkatan tanpa terkecuali yang memenuhi syarat).
- Mahasiswa sedang cuti kuliah dibebaskan dari kewajiban membayar UKT.
- Mahasiswa, orang tua mahasiswa, atau pihak lain yang membiayai mahasiswa mengalami penurunan kemampuan ekonomi, dapat mengajukan pembebasan sementara UKT; pengurangan UKT; perubahan kelompok UKT; atau pembayaran UKT secara mengangsur dengan melampirkan berkas pendukung sebagai bukti penurunan kemampuan ekonominya.
Syarat dokumen yang disiapkan untuk point:
- Surat pernyataan mengambil mata kuliah 6 sks (Download), Transkrip nilai, dan bukti pembayaran UKT terakhir
- Surat pernyataan (download), Transkrip nilai, Bukti pembayaran UKT terakhir, Surat perjanjian (download), dan Surat Klarifikasi Penyelesaian Studi (download), Surat Perjanjian bagi mahasiswa yang belum mempunyai SK Pembimbing (download)
- Surat pengantar dari jurusan/prodi, Bukti pembayaran UKT terakhir dan Transkrip nilai
- Bukti pembayaran UKT, Kartu Keluarga, Fotocopy legalisir Bukti Pembayaran Gaji bagi pegawai/karyawan atau surat keterangan penghasilan orang tua/wali dari kepala desa/lurah (bukan surat keterangan tidak mampu), Surat permohonan (Download), dan Kelengkapan dokumen sesuai kriteria yang dipilih.
Kriteria Peninjauan UKT:
Catatan:
- Mahasiswa penerima bidikmisi yang melewati batas waktu penyelesaian studi ditetapkan Tarif UKT Kelompok II (Rp. 1.000.000) sesuai SK Rektor No. 5/UN36/KM/2020 (Download)
- Tanda Tangan pada surat permohonan, keterangan dan perjanjian dapat dilakukan via online
- Bagi mahasiswa yang mendapatkan bebas UKT dapat melampirkan bukti KRS nya sebagai ganti dari kuitansi pembayaran.
- Pendaftaran mulai 11 – 17 Januari 2021
- Form Pendaftaran klik disini
- Bagi mahasiswa yang belum mengupload surat pejanjian silahkan mengisi form berikut Klik Disini
- Mahasiswa yang sudah mendapat tanda tangan dari wd1 (081343843308) langsung mengupload berkas tidak usah distempel
- Verifikasi Berkas tanggal 18-20 Januari 2021
- Pengumuman tanggal 21 Januari 2021